Pengawas Operasional merupakan seseorang yang ditunjuk oleh KTT dan bertanggung jawab kepada KTT dalam pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian kegiatan operasional tambang sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah teknik pertambangan yang baik.

POP, POM, dan POU merupakan tiga tingkat sertifikasi dalam industri pertambangan di Indonesia.

Apa perbedaan ketiga sertifikasi ini? Mana yang harus diikuti terlebih dahulu?

  1. Pengawas Operasional Pertama (POP)
    POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, sebab setelah POP ini masih terdapat pelatihan lanjutan yaitu POM dan POU.Tugas dari tenaga kerja yang sudah tersertifikasi POP adalah untuk:

    • Memastikan kegiatan operasional tambang berjalan sesuai dengan peraturan dan standar keselamatan,

    POP biasanya bertanggung jawab atas penambangan di wilayah yang kecil dan hanya mengawasi pekerjaan harian.

  2. Pengawas Operasional Madya (POM)
    POM merupakan sertifikasi yang lebih tinggi dari POP. Sertifikasi ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas tentang industri pertambangan.POM memiliki tanggung jawab atas operasi yang lebih besar dan kompleks. serta mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan POP.
  3. Pengawas Operasional Utama (POU)
    Merupakan sertifikasi tertinggi dalam industri pertambangan. POM bertanggung jawab atas:

    • Operasi pertambangan yang sangat besar dan kompleks
    • Mengawasi pekerjaan POM dan POP, serta
    • Membuat keputusan strategis dalam operasi pertambangan.

Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat sertifikasi maka semakin besar juga tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh tenaga kerja dalam industri pertambangan. Sehingga ketiga sertifikasi ini harus diikuti satu persatu secara berjenjang berdasarkan urutannya, yaitu: POP – POM – POU.

 

Baca Juga: Ini Dia Alasan Di Jawa Tidak Ada Tambang Batubara

 

 

PT Bawah Tanah Solusindo
Copyright © 2010 – 2023 All Rights Reserved
chevron-downchevron-down-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram