Keberadaan jalan tambang dan ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Ternyata jalan di tambang dibedakan menjadi 4, yuk kita bahas beserta ketentuannya!

Ada 4 jenis jalan yang ada di tambang yakni:

  1. Jalan Pertambangan, jalan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area tambang. Terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang.
  2. Jalan Tambang/Produksi, jalan yang biasa dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya.
  3. Jalan Penunjang, jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang.
  4. Jalan Masuk, jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah.

Tentunya semua jenis jalan ini harus dibangun sesuai standart dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Apa saja ketentuannya?

1. Grade Jalan

Jalan tambang/produksi dibuat dengan tingkat kemiringan tidak lebih dari 12%. Nilai tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan:

  1. Spesifikasi kemampuan alat angkut,
  2. Jenis material jalan, dan
  3. Fuel ratio penggunaan bahan bakar.

Jika kemiringan jalan lebih dari 12% maka perlu dilakukan kajian teknis yang mencakup,

  1. Kajian risiko,
  2. Spesifikasi teknis alat, dan
  3. Spesifikasi teknis jalan.

2. Sudut Belokan Pertigaan Jalan

Sudut belokan pada pertigaan jalan di area tambang tidak boleh kurang dari 70 derajat.

3. Lebar Jalan Tambang/Produksi

Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang:

  1. Tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang dua arah
  2. Dua kali lebar alat angkut terbesar, untuk jalan tambang satu arah, dan
  3. Lebar jalan pada jembatan sesuai ketentuan di atas.

4. Pemisah Jalur (Separator atau Median)

Pemisah jalur dipasang pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi.

Roda kendaraan terbesar menjadi acuan minimal pembuatan pemisah jalur. Diameter roda menjadi patokan untuk tinggi sedangkan lebar roda menjadi acuan untuk lebar bagan atas pemisah jalur.

5. Kemiringan Melintang (Cross Fall)

Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2%.

6. Tanggul Pengaman (Bundwall)

Pada setiap jalan yang ada di tambang dibuat tanggul pengaman di bagian sisi luar badan jalan dengan tinggi minimal 3/4 dari diameter roda kendaraan terbesar.

Tanggul pengaman juga perlu memperhitungkan potensi air limpasan permukaan dan/atau material yang sewaktu-waktu bisa masuk ke jalan.

 

Dengan mematuhi semua peraturan ini diharapkan semua kendaraan yang melintas di area pertambangan bisa melintas dengan aman dan nyaman.

 

BACA JUGA: Kapan Harus Dilakukan Penggantian Alat Berat?

PT Bawah Tanah Solusindo
Copyright © 2010 – 2023 All Rights Reserved
chevron-downchevron-down-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram