Keberadaan jalan tambang dan ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Ternyata jalan di tambang dibedakan menjadi 4, yuk kita bahas beserta ketentuannya!
Ada 4 jenis jalan yang ada di tambang yakni:
Tentunya semua jenis jalan ini harus dibangun sesuai standart dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Apa saja ketentuannya?
Jalan tambang/produksi dibuat dengan tingkat kemiringan tidak lebih dari 12%. Nilai tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan:
Jika kemiringan jalan lebih dari 12% maka perlu dilakukan kajian teknis yang mencakup,
Sudut belokan pada pertigaan jalan di area tambang tidak boleh kurang dari 70 derajat.
Lebar jalan tambang/produksi mempertimbangkan alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut paling kurang:
Pemisah jalur dipasang pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi.
Roda kendaraan terbesar menjadi acuan minimal pembuatan pemisah jalur. Diameter roda menjadi patokan untuk tinggi sedangkan lebar roda menjadi acuan untuk lebar bagan atas pemisah jalur.
Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2%.
Pada setiap jalan yang ada di tambang dibuat tanggul pengaman di bagian sisi luar badan jalan dengan tinggi minimal 3/4 dari diameter roda kendaraan terbesar.
Tanggul pengaman juga perlu memperhitungkan potensi air limpasan permukaan dan/atau material yang sewaktu-waktu bisa masuk ke jalan.
Dengan mematuhi semua peraturan ini diharapkan semua kendaraan yang melintas di area pertambangan bisa melintas dengan aman dan nyaman.