Sebelum komoditas nikel didistribusikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli, komoditas mineral logam ini harus melewati verifikasi oleh surveyor terlebih dahulu untuk memastikan kualitasnya.
Namun sering kali ditemukan perselisihan dalam hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh surveyor secara langsung akan berpengaruh pada harga jual komoditas ini. Jika hal ini terjadi maka apa yang harus dilakukan?
Ketua Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, Septian Hario Seto, mengaku bahwa tim satgas HPM Nikel menerima banyak komplain bahwa hasil verifikasi kualitas dan kuantitas yang dikeluarkan oleh pihak surveyor tidak sesuai dengan kenyataannya.
Namun ada beberapa “oknum” yang memanfaatkan situasi dan kondisi ini untuk keperluan pribadi.
sudah ada sanksi tegas yang diatur dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 bahwa:
Jika pemegang IUP dan IUPK melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa:
Ingat! Cek quality dan quantity harus dilakukan oleh surveyor terpercaya dan sudah terdaftar dalam Kementerian ESDM!