Minggu, 1 Mei 2022, Briptu Hasbudi anggota polisi Kalimantan Utara ditangkap dengan tuduhan sebagai pemilik tambang emas illegal.
Briptu Hasbudi diringkus oleh rekan sesama anggota kepolisian ketika sedang menunggu penerbangan di Bandara Juwara Tarakan.
Polisi menetapkan Briptu Hasbudi dan 4 orang pekerjanya sebagai tersangka dan menyita 1 mobil pajero, 2 unit excavator, 2 truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman sebagai barang bukti.
Namun tuduhan ini disangkal oleh kuasa hukum Bruptu Hasbudi dengan dalih
“Briptu Hasbudi hanya sebagai fasilitator tambang emas, dan barang yang disita bukan miliknya”
Selain ditetapkan sebagai tersangka illegal mining, Briptu Hasbudi juga sedang dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan barang (penyelundupan baju bekas dari Malaysia, dan akan didistribusikan ke Surabaya dan Makasar).
KPK siap bantu tangani kasus tambang illegal di Kaltara ini, sebab isu tentang sumber daya mineral juga menjadi fokus KPK karena banyaknya praktik korupsi di sektor ini.
Briptu Hasbudi dinyatakan telah melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Briptu Hasbudi terancam kurungan 5 tahun dengan denda maksimal 10M.