Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru untuk Harga Batubara Acuan (HBA) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.41.K/MB.01/ MEM.B/2023 Tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023.
Ada 3 formula HBA yang tertuang dalam Kepmen tersebut.
(dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58%, Total Sulphur 0,7% dan Ash 7,58%) sebagai berikut:
Keterangan:
(dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12%, Total Sulphur 0,769% dan Ash 6%) sebagai berikut:
Keterangan:
(dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21%) sebagai berikut:
Keterangan:
Penetapan regulasi HBA terbaru diatas dimaksudkan agar mengurangi perbedaan harga HBA yang sebelumnya didaskan index batubara Australia, padahal secara kualitas batubara Indonesia memiliki kadar yang berbeda. Akan tetapi terkait penetapan HBA terbaru diatas, pelaku usaha mesti mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga: Analisa Kualitas Batubara