Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara yang tersebar di delapan provinsi. Sepuluh blok tambang tersebut terdiri atas komoditas emas, nikel, tembaga, dan batu bara.
Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM lelang tersebut dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP.
Lelang 10 WIUP ini akan berlangsung di 10 Provinsi yang ada di Indonsia. Ke-10 WIUP yang dilelang itu diantaranya adalah:
Total nilai kompensasi untuk 10 WIUP yang akan dilelang Pemerintah mencapai Rp 325 Miliar
Blok dengan luas wilayah ≤ 500 hektare dapat diikuti oleh:
Sementara itu, lelang blok dengan luas wilayah > 500 hektare dapat diikuti oleh:
Lewat panitia lelang WIUP, lelang dilakukan melalui dua tahapan yaitu:
Lelang berlaku untuk perusahaan yang tidak sedang memiliki IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR dan SIPB. Persayaratan ini tidak berlaku untuk BUMN.
Adapun, pendaftaran peserta lelang dan penyampaian dokumen persyaratan dibuka pada 16-20 Oktober 2023. Dan Lelang dilakukan lewat aplikasi Lelang WIUP mineral dan batu bara yang dapat diakses melalui situs resmi ESDM yaitu simple.esdm.go.id. Waktu pelaksanaan lelang mengikuti waktu yang tertera pada server aplikasi WIUP.