Sebenarnya ada yang dibuat rata dan ada juga yang dibuat menggunung. Ternyata jika dibuat rata akan memerlukan *effort* yang lebih besar seperti:

Namun pemuatan batubara di tongkang bisa juga ditumpuk menggunung. Faktor pendukungnya diantaranya:

1. Biasanya alat pengangkut material batubaranya adalah belt conveyor

Akan sangat merepotkan dan tidak efisien jika setiap saat kita harus menggerakkan tongkang/konveyor untuk menghindari terbentuknya gunungan.

2. Volume pengangkutan bisa lebih maksimal

Dibandingkan dengan pengangkutan rata, pengangkutan yang menggunung akan memungkinkan lebih banyak material yang bisa diangkut dalam satu kali jalan. Lebih untung!

3. Tongkang beroperasi di perairan tenang

Tongkang cenderung bergerak di perairan tenang dan stabil serta dalam kecepatan yang rendah. Sehingga dimungkinkan gunungan batubara yang terbentuk akan cenderung stabil dan tidak mudah runtuh.

4. Mengurangi Kemungkinan Material Terbuang

Potensi batubara yang terbuang ke air saat proses perataan di tongkang lebih besar dibandingkan dengan terbuangnya debu-debu batubara yang tertiup angin ketika perjalanan (saat pengangkutan gunungan).

Disamping banyaknya poin plus yang sudah Geta jelaskan tadi, ternyata ada sisi negatifnya juga. Jika batubara terekspos dan terkena terpaan angin dalam waktu yang lama bisa mempercepat terjadinya oksidasi yang bisa memicu terjadinya swa bakar.

Pertanyaan simpel tentang “Kenapa harus ditumpuk? Kenapa tidak diratakan saja?” sudah terjawab di artikel ini bukan?

Minggu, 1 Mei 2022, Briptu Hasbudi anggota polisi Kalimantan Utara ditangkap dengan tuduhan sebagai pemilik tambang emas illegal.
Briptu Hasbudi diringkus oleh rekan sesama anggota kepolisian ketika sedang menunggu penerbangan di Bandara Juwara Tarakan.

Polisi menetapkan Briptu Hasbudi dan 4 orang pekerjanya sebagai tersangka dan menyita 1 mobil pajero, 2 unit excavator, 2 truk, 4 drum sianida, dan 5 karbon perendaman sebagai barang bukti.

Namun tuduhan ini disangkal oleh kuasa hukum Bruptu Hasbudi dengan dalih

“Briptu Hasbudi hanya sebagai fasilitator tambang emas, dan barang yang disita bukan miliknya”

Selain ditetapkan sebagai tersangka illegal mining, Briptu Hasbudi juga sedang dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan barang (penyelundupan baju bekas dari Malaysia, dan akan didistribusikan ke Surabaya dan Makasar).

KPK siap bantu tangani kasus tambang illegal di Kaltara ini, sebab isu tentang sumber daya mineral juga menjadi fokus KPK karena banyaknya praktik korupsi di sektor ini.

Briptu Hasbudi dinyatakan telah melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Briptu Hasbudi terancam kurungan 5 tahun dengan denda maksimal 10M.

 

PT Bawah Tanah Solusindo
Copyright © 2010 – 2023 All Rights Reserved
chevron-downchevron-down-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram