Pada siaran pers 29 September 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementrian ESDM memberikan penghargaan kepada perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP, serta IUJP, atas Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Tingkatan penghargaan yang diberikan yaitu :

  1. Aditama (Emas)
  2. Utama (Perak)
  3. Pratama (Perunggu)

Good Mining Practice (GMP) atau Kaidah Penambangan Yang Baik adalah suatu konsep yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengatur  seluruh proses usaha pertambangan yang dilalui dari awal sampai akhir dengan baik dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, mengikuti norma dan peraturan yang berlaku sehingga dapat mencapai tujuan pertambangan dengan effisien (Irwandy Arief, 2008)

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3), Good Mining Practice meliputi pelaksanaan aspek :

  1. Teknis pertambangan.
  2. Konservasi Mineral dan Batubara.
  3. K3 pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan).
  4. Keselamatan operasi pertambangan.
  5. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi.
  6. Pemanfaatan dan penerapan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

Dalam penerapan GMP perusahaan diharuskan mengelola aspek-aspek tersebut mulai dari tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang

Pengelolaan ini berhubungan erat dengan penerapan ESG (Environment, Social, dan Governance) yang tujuan utama nya yaitu untuk mencapai kinerja perusahaan yang optimal mulai dari produk yang dihasilkan hingga dampak positif yang diberikan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar area tambang

Jadi jangan salah, perusahaan tambang itu ga merusak alam dan lingkungan kok selama Good Mining Practice ini diterapkan dengan baik.

PT Bawah Tanah Solusindo
Copyright © 2010 – 2023 All Rights Reserved
chevron-downchevron-down-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram