Pada siaran pers 29 September 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementrian ESDM memberikan penghargaan kepada perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP, serta IUJP, atas Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Tingkatan penghargaan yang diberikan yaitu :
Good Mining Practice (GMP) atau Kaidah Penambangan Yang Baik adalah suatu konsep yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengatur seluruh proses usaha pertambangan yang dilalui dari awal sampai akhir dengan baik dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, mengikuti norma dan peraturan yang berlaku sehingga dapat mencapai tujuan pertambangan dengan effisien (Irwandy Arief, 2008)
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3), Good Mining Practice meliputi pelaksanaan aspek :
Dalam penerapan GMP perusahaan diharuskan mengelola aspek-aspek tersebut mulai dari tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang
Pengelolaan ini berhubungan erat dengan penerapan ESG (Environment, Social, dan Governance) yang tujuan utama nya yaitu untuk mencapai kinerja perusahaan yang optimal mulai dari produk yang dihasilkan hingga dampak positif yang diberikan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar area tambang
Jadi jangan salah, perusahaan tambang itu ga merusak alam dan lingkungan kok selama Good Mining Practice ini diterapkan dengan baik.