Rabu, 26 Oktober 2022
Sanksi Tegas Jual Nikel Tak Sesuai Kualitas
- Penulis : Tim Bawahtanah
- Editor : Tim Bawahtanah
Sebelum komoditas nikel didistribusikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli, komoditas mineral logam ini harus melewati verifikasi oleh surveyor terlebih dahulu untuk memastikan kualitasnya.
Namun sering kali ditemukan perselisihan dalam hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh surveyor secara langsung akan berpengaruh pada harga jual komoditas ini. Jika hal ini terjadi maka apa yang harus dilakukan?
Ketua Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, Septian Hario Seto, mengaku bahwa tim satgas HPM Nikel menerima banyak komplain bahwa hasil verifikasi kualitas dan kuantitas yang dikeluarkan oleh pihak surveyor tidak sesuai dengan kenyataannya.
Namun ada beberapa “oknum” yang memanfaatkan situasi dan kondisi ini untuk keperluan pribadi.
Tapi ternyata…
sudah ada sanksi tegas yang diatur dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 bahwa:
- Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral logam harus menunjuk pihak ketiga sebagai wasit yang disepakati bersama dalam kontrak.
- Perbedaan hasil verifikasi diselesaikan dengan mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan wasit/pihak ketiga yang ditetapkan oleh Direktur Jendral atas nama Menteri.
Jika pemegang IUP dan IUPK melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, dan atau
- Pencabutan IUP atau IUPK Operasi Produksi.
Ingat! Cek quality dan quantity harus dilakukan oleh surveyor terpercaya dan sudah terdaftar dalam Kementerian ESDM!
Artikel Terbaru
Mengapa Pengawas Operasional Pertama (POP) Penting untuk Keselamatan dan Produktivitas Pertambangan
Selasa, 15 Oktober 2024
Strategi Penjadwalan Tambang Batu Bara Terbuka yang Efisien dan Berkelanjutan
Minggu, 13 Oktober 2024
Peran Loader, Hauler, dan Alat Support dalam Pertambangan: Highlights dari International Mining and Mineral Recovery Exhibition 2024
Senin, 09 September 2024